POLRESTA SERKOT _ Kasiwas berasama Kasat Lantas, KA SPKT , Narahubung dan staf operator Ombudsman menerima kunjungan
Tim Ombudsman.
Kegitan ini terlaksana pada Kamis (10/08) di aula osvia Polresta Serkot.
Di kegiatan ini para kasat, kasiwas dan operator mendampingi tim ombudsman untuk melakukan observasi pelayanan publik yang ada di Polresta Serkot.
AKP Ecep Rediana selaku Kasiwas Polresta Serang Kota beserta Kasat Intel, Kasat Lantas, KASPKT, atau yang mewakili serta narahubung melaksanakan kegiatan kunjungan Tim Ombudsman terkait Penilaian fasilitas dan sarana Pelayanan Publik.
Kapolresta Serang Kota KOMBES POL Sofwan Hermanto, S.I.K, S.H, M.H, M.I.K. melalui Kasiwas Polresta Serang Kota ” arahan dari tim ombudsman tentang pelayanan publik di Kepolisian ada pengaduan ttg PTDH anggota yg tidak sesuai keputusan Hukum dapat melakukan pengaduan ke ombudsman, standar penilaian pelayanan publik. dalam pemenuhan standar diberi waktu 3 hari, contoh (standar pelayanan SIM ), ada 14 komponen penilaian ombudsman
Tehnis penilaian melalui wawancara trhdp Kasat lantas, Kasat Intel, SPKT dan Kasiwas beserta 4 org staf dengan 4 komponen , observasi langsung ke lapangan ttg 14 komponen penilaian (tehnis penilaian ombudsman).
dokumen Standar pelayanan kalau belum terpenuhi diberi waktu 3 hari utk diperbaiki/diperbaharui.” ungkapnya

