POLRESTA SERKOT_ Sudah tidak cinta dan ingin menikahi “WIL”, menjadi motif tersangka W.P. (37) yang tega menghilangkan nyawa istrinya P.S.(35). Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dalam penjelasan ungkap Kasus Polresta Serkot pada Kamis, 05/06.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan dari hasil penyelidikan kepolisian, pelaku W.P. nekat menghilangkan nyawa istrinya, lantaran ingin memiliki wanita lain.
“Ingin menikah lagi dengan perempuan lain, karena sudah tidak cinta kepada istrinya,” katanya.
Namun, Kapolresta Serkot juga menambahkan berdasarkan aturan M.P. tidak diperbolehkan memiliki dua istri, pada akhirnya tersangka M.P., merencanakan pembunuhan tersebut.
“Akan tetapi tersangka tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari 1,” tambahnya.
Selain itu, Kapolresta Serkot juga menerangkan W.P. ingin mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya yang masih di bawah umur.
“Apabila cerai hidup maka hak asuh anak jatuh kepada istrinya sehubungan anaknya belum dewasa, sedangkan tersangka ingin hak asuh anaknya ada pada tersangka,” terangnya.
Sementara itu, tersangka Tersangka M.P. mengaku sudah tidak mencintai istrinya, lantaran dirinya jarang mendapatkan nafkah batin.
“Sering menolak saat diajak berhubungan ” menurut pengakuan M.P.
Tersangka M.P. dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman Hukuman mati atau seumur hidup. Jelas Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.

