19.6 C
London
Kamis, April 30, 2026
Berandapolres serang kotaBerikut Syarat dan Alur Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Kota Serang

Berikut Syarat dan Alur Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Kota Serang

Date:

Related stories

Polresta Serang Kota Tanam 1.000 Pohon dalam rangka mendukung Penghijauan dan pelestarian lingkungan

POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka mendukung program penghijauan pelestarian lingkungan...

Satreskrim Polresta Serang Kota Tangani Dugaan praktik korupsi Bansos di Desa Panyaungan Jaya

POLRESTA SERKOT_ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota...

Personel Polresta Serang Kota Laksanakan Olahraga dan Senam Bersama

POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka menjaga kesehatan dan meningkatkan kebugaran...

Apel Pagi Olahraga Personel Polresta Serang Kota, Wujudkan Kedisiplinan dan menjaga kebugaran

  POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka menjaga kedisiplinan dan meningkatkan integritas...
spot_imgspot_img

POLRESTA SERKOT_ Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang harus dipenuhi oleh masyarakat Banten, khususnya Kota Serang.

Semenjak 10 April hingga 30 Juni 2025, Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

Untuk persyaratan perpanjangan STNK 5 tahun dalam rangka Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 170 tahun 2025, harus membawa STNK dan BPKB asli. Kemudian, KTP pemilik kendaraan, surat kuasa apabila diwakilkan serta melakukan cek fisik.

Selanjutnya, untuk persyaratan mutasi dan BBN II, masyarakat harus mengisi formulir di Samsat, cek fisik kendaraan, KTP kepemilikan kendaraan baru yang akan dipindah namakan, kwitansi jual beli bermaterai Rp10 ribu sebagai bukti pelepasan hak kendaraan, STNK dan BPKB asli, serta surat kuasa bermaterai dan foto copy KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

Berikut alur cek fisik kendaraan di Samsat Kota Serang:
1) Pintu Masuk
2) Parkir Kendaraan
3) Cek Fisik Sepeda Motor
4) Ruang Tunggu
5) Cek Fisik Mobil
6) Gedung Utama Pelayanan Administrasi Surat Kendaraan

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini