17.2 C
London
Jumat, April 17, 2026
Berandapolres serang kotaSatreskrim Polresta Serang Kota Tangani Dugaan praktik korupsi Bansos di Desa Panyaungan...

Satreskrim Polresta Serang Kota Tangani Dugaan praktik korupsi Bansos di Desa Panyaungan Jaya

Date:

Related stories

Personel Polresta Serang Kota Laksanakan Olahraga dan Senam Bersama

POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka menjaga kesehatan dan meningkatkan kebugaran...

Apel Pagi Olahraga Personel Polresta Serang Kota, Wujudkan Kedisiplinan dan menjaga kebugaran

  POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka menjaga kedisiplinan dan meningkatkan integritas...

Polresta Serang Kota Gelar Pemeriksaan Administrasi Awal Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A. 2026

POLRESTA SERKOT_ Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan pemeriksaan administrasi...

Polresta Serang Kota berantas perjudian berkedok sabung ayam

POLRESTA SERKOT_ Ketegasan aparat kembali ditunjukkan jajaran Polresta Serang...

Personel Polresta Serang Kota Ikuti Safari Dakwah Ustadz Abdurrahman

POLRESTA SERKOT_ Personel Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan Salat...
spot_imgspot_img

POLRESTA SERKOT_ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota saat ini tengah menangani perkara dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Panyaungan Jaya, Kabupaten Serang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa laporan aduan masyarakat terkait dugaan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

“Perkara ini sedang berjalan dan saat ini dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota,” ujar Kompol Alfano pada Rabu (15/04/2026).

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/RI-01/1/RES.3.1./2026/SATRESKRIM, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/02/1/RES.3.1./2026/SATRESKRIM.

Sejalan dengan surat perintah tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya masyarakat berinisial MH (33), SH (50), operator bansos desa berinisial S.M (30), serta Kepala Desa Panyaungan Jaya berinisial SI (45) dan pihak terkait.

Selain itu, dalam proses pendalaman perkara, penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap 100 orang dari 440 orang masyarakat penerima manfaat bantuan sosial di desa Panyaungan jaya sebagai saksi.

Satreskrim Polresta Serang Kota juga terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya dengan Inspektorat dalam rangka pelaksanaan audit investigasi guna mendukung proses penyelidikan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pihak yang terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Satreskrim Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini