18.9 C
London
Senin, April 27, 2026
Berandapolres serang kotaUngkap kasus Satreskrim Polresta Serkot, Motif Pembunuhan Istri terungkap

Ungkap kasus Satreskrim Polresta Serkot, Motif Pembunuhan Istri terungkap

Date:

Related stories

Polresta Serang Kota Tanam 1.000 Pohon dalam rangka mendukung Penghijauan dan pelestarian lingkungan

POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka mendukung program penghijauan pelestarian lingkungan...

Satreskrim Polresta Serang Kota Tangani Dugaan praktik korupsi Bansos di Desa Panyaungan Jaya

POLRESTA SERKOT_ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota...

Personel Polresta Serang Kota Laksanakan Olahraga dan Senam Bersama

POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka menjaga kesehatan dan meningkatkan kebugaran...

Apel Pagi Olahraga Personel Polresta Serang Kota, Wujudkan Kedisiplinan dan menjaga kebugaran

  POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka menjaga kedisiplinan dan meningkatkan integritas...
spot_imgspot_img

POLRESTA SERKOT_ Sudah tidak cinta dan ingin menikahi “WIL”, menjadi motif tersangka W.P. (37) yang tega menghilangkan nyawa istrinya P.S.(35). Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dalam penjelasan ungkap Kasus Polresta Serkot pada Kamis, 05/06.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan dari hasil penyelidikan kepolisian, pelaku W.P. nekat menghilangkan nyawa istrinya, lantaran ingin memiliki wanita lain.

“Ingin menikah lagi dengan perempuan lain, karena sudah tidak cinta kepada istrinya,” katanya.

Namun, Kapolresta Serkot juga menambahkan berdasarkan aturan M.P. tidak diperbolehkan memiliki dua istri, pada akhirnya tersangka M.P., merencanakan pembunuhan tersebut.

“Akan tetapi tersangka tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari 1,” tambahnya.

Selain itu, Kapolresta Serkot juga menerangkan W.P. ingin mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya yang masih di bawah umur.

“Apabila cerai hidup maka hak asuh anak jatuh kepada istrinya sehubungan anaknya belum dewasa, sedangkan tersangka ingin hak asuh anaknya ada pada tersangka,” terangnya.

Sementara itu, tersangka Tersangka M.P. mengaku sudah tidak mencintai istrinya, lantaran dirinya jarang mendapatkan nafkah batin.

“Sering menolak saat diajak berhubungan ” menurut pengakuan M.P.

Tersangka M.P. dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman Hukuman mati atau seumur hidup. Jelas Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini