9.8 C
London
Selasa, April 28, 2026
Berandapolres serang kotaKapolsek Baros: Edukasi KDRT kepada Ibu Rumah Tangga untuk Cegah Kekerasan dan...

Kapolsek Baros: Edukasi KDRT kepada Ibu Rumah Tangga untuk Cegah Kekerasan dan Ciptakan Generasi Berkualitas

Date:

Related stories

Polresta Serang Kota Tanam 1.000 Pohon dalam rangka mendukung Penghijauan dan pelestarian lingkungan

POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka mendukung program penghijauan pelestarian lingkungan...

Satreskrim Polresta Serang Kota Tangani Dugaan praktik korupsi Bansos di Desa Panyaungan Jaya

POLRESTA SERKOT_ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota...

Personel Polresta Serang Kota Laksanakan Olahraga dan Senam Bersama

POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka menjaga kesehatan dan meningkatkan kebugaran...

Apel Pagi Olahraga Personel Polresta Serang Kota, Wujudkan Kedisiplinan dan menjaga kebugaran

  POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka menjaga kedisiplinan dan meningkatkan integritas...
spot_imgspot_img

POLRESTA SERKOT _ Guna untuk mencegah terjadinya tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditengah tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Baros Polresta Serkot Polda Banten Bripka Adie Farouq Aulady melakukan giat sambang guna memberikan sosialisasi tentang KDRT bersama masyarakat Desa Binaan.

Kegiatan sambang sekaligus tatap muka dengan warga seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Baros dengan melaksanakan kunjungan bersama Warga sekaligus berikan binluh kepada masyarakat bertempat di Desa Sidamukti Kec. Baros, Senin (07/10/2024).

Dalam kesempatan ini Bripka Adie memberikan pengertian kepada ibu rumah tangga tentang Undang-undang yang mengatur KDRT serta meminta kepada warga untuk selalu menjaga keharmonisan rumah tangga, sehingga kekerasan dalam rumah tangga tidak akan terjadi di keluarga.

Selain itu juga menghimbau kepada seluruh warga agar selalu bersyukur akan rejeki yang telah diterimanya.

“Jangan sampai dalam mendidik anak, kita melakukan kekerasan bahkan sampai memukulnya, karena Itu sudah bisa dikatakan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan Ibu-ibu bisa dihukum akan hal itu,” kata Bripka Adie.

Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K.,M.H.,M.I.K melalui Kapolsek Baros AKP Dede Supratman, SH berharap dengan disampaikannya undang-undang KDRT kepada ibu-ibu rumah tangga tersebut, para ibu bisa mendidik putra-putrinya dengan lebih baik sehingga tercipta generasi penerus bangsa yang dapat diandalkan untuk kemajuan bangsa ini. Tutup Kapolsek Baros.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini