5 C
London
Sabtu, April 25, 2026
Berandapolres serang kotaUngkap kasus pelaku asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum...

Ungkap kasus pelaku asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum honorer tenaga pengajar

Date:

Related stories

Polresta Serang Kota Tanam 1.000 Pohon dalam rangka mendukung Penghijauan dan pelestarian lingkungan

POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka mendukung program penghijauan pelestarian lingkungan...

Satreskrim Polresta Serang Kota Tangani Dugaan praktik korupsi Bansos di Desa Panyaungan Jaya

POLRESTA SERKOT_ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota...

Personel Polresta Serang Kota Laksanakan Olahraga dan Senam Bersama

POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka menjaga kesehatan dan meningkatkan kebugaran...

Apel Pagi Olahraga Personel Polresta Serang Kota, Wujudkan Kedisiplinan dan menjaga kebugaran

  POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka menjaga kedisiplinan dan meningkatkan integritas...
spot_imgspot_img

POLRESTA SERKOT_ Press Conferense perkara perbuatan asusila kepada korban di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru di gedung Satreskrim Polresta Serkot pada Kamis, 12/06.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Press Conferense perkara perbuatan asusila terhadao anak dibawah umur di gedung Satreskrim Polresta Serkot.

Kapolresta Serkot menjelaskan Kronologis yang dilakukan oleh pelaku, aksi tak terpuji dilakukan seorang oknum guru honorer berinisial B.M. (41). Pelaku tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya, korban merupakan siswinya yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan asusila oleh oknum honorer tenaga pengajar itu, mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan berulang kali pada periode bulan April 2025 di ruang perpustakaan sekolah, hingga di tempat tinggal tersangka.

Kapolresta Serkot juga mengatakan terbongkarnya kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu, bermula dari kecurigaan keluarga atas perilaku korban yang nampak gelisah.

“Korban ditanya, kenapa terlihat gelisah,”

Menurutnya, korban bercerita jika telah disetubuhi oleh oknum gurunya, saat bermain di rumah tersangka. atas pengakuan korban “Keluarga akhirnya melapor,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat oknum guru honorer itu dilakukan berulang kali. Kejadian pertama terjadi di Perpustakaan Sekolah, dengan modus dapat mengobati jerawat korban.

Perbuatan kedua juga terjadi di dalam perpustakaan. Kali ini tersangka mengaku memiliki penyakit impoten dan perlu ada terapi agar bisa sembuh.

“Untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut meminta kepada korban supaya kelaminnya ditempelkan dengan kelamin korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah tenaga pendidik. Maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini