15.4 C
London
Selasa, April 28, 2026
Berandapolres serang kotaUnit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah...

Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Date:

Related stories

Polresta Serang Kota Tanam 1.000 Pohon dalam rangka mendukung Penghijauan dan pelestarian lingkungan

POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka mendukung program penghijauan pelestarian lingkungan...

Satreskrim Polresta Serang Kota Tangani Dugaan praktik korupsi Bansos di Desa Panyaungan Jaya

POLRESTA SERKOT_ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota...

Personel Polresta Serang Kota Laksanakan Olahraga dan Senam Bersama

POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka menjaga kesehatan dan meningkatkan kebugaran...

Apel Pagi Olahraga Personel Polresta Serang Kota, Wujudkan Kedisiplinan dan menjaga kebugaran

  POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka menjaga kedisiplinan dan meningkatkan integritas...
spot_imgspot_img

POLRESTA SERKOT_ Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial SO (52), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Minggu (28/9/2025).

Tindakan pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/546/IX/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tertanggal 26 September 2025.

Kronologis Kejadian Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota IPDA Febby Mufti Ali, S.H. menerangkan, peristiwa berawal pada Kamis, 25 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB di rumah pelaku. Saat itu, korban berinisial K.A. (10) sedang berada di rumah bersama neneknya, S.A. (52), yang juga menjadi pelapor. Seorang teman korban datang dan memanggil korban dengan pesan bahwa pelaku SO ingin menemuinya. Namun korban menolak.

Ketika ditanya oleh neneknya, korban dengan polos menjawab bahwa pelaku hendak mengajaknya masuk kamar untuk melakukan perbuatan cabul. Mendengar pengakuan tersebut, nenek korban segera menghubungi ayah korban, A.A. (32). Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Serang Kota dan membawa korban untuk dilakukan visum di RS Bhayangkara.

Setelah mengetahui anaknya menjadi korban, ayah korban sempat mendatangi rumah pelaku. Namun menurut keterangan istri pelaku, SO telah meninggalkan rumah sejak 25 September 2025 dengan alasan bekerja ke daerah Sumatera. Ayah korban kemudian mempublikasikan wajah pelaku di media sosial guna mempercepat penangkapan.

Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota langsung melakukan pengejaran karena dikhawatirkan pelaku akan berpindah tempat. Upaya cepat petugas akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menjerat pelaku dengan pasal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal,” tegas Kompol Alfano Ramadhan.

Polresta Serang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan memberikan pengawasan ekstra terhadap anak-anak, serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan tindak kejahatan serupa. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Alfano Ramadhan.

 

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini